Selasa, 01 Juli 2025

Pelaksanaan 5 Hari Sekolah Di Satuan Pendidikan


Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Sekolah 5 Hari yang akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini mengatur perubahan sistem pembelajaran dari 6 hari menjadi 5 hari dalam seminggu, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang sempat menjadi perdebatan di beberapa daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Nomor 400.3/02595/431.301/2025 yang ditanda tangani pada 1 Juni 2025. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. Selain Surat Keputusan tersebut diterbitkan pula Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Situbondo. Setidaknya ada 457 Satuan Pendidikan akan melaksanakan kebiakan tersebut yang terdiri dari 4 Satuan Pendidikan TK Negeri, 398 Satuan Pendidikan SD Negeri dan 55 Satuan Pendidikan SMP Negeri. Adapun sekolah swasta dapat mengikuti kebijakan ini berdasarkan ksepakatan antara Yayasan, komite sekolah dan orang tua peserta didik.

Kebijakan tersebut dapat di baca dengan seksama sebagai berikut:


Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo nomor Nomor 400.3/02595/431.301/2025 Tentang Pelaksanaan LIma Hari Sekolah Di Satuan Pendidikan di Kabupaten Situbondo. Unduh



Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan 
di Kabupaten Situbondo. Unduh

------------------------------------------------------------------

#SdensanomSMART
Santun, Mandiri, Berakhlak Mulia, Religius, Terampil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai  Sekolah 5 Hari  yang akan mulai berlaku pada  Tahun Ajaran 2025/2...