Kebijakan
tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Situbondo Nomor 400.3/02595/431.301/2025 yang ditanda tangani pada 1
Juni 2025. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. Selain Surat
Keputusan tersebut diterbitkan pula Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi
Satuan Pendidikan di Kabupaten Situbondo. Setidaknya ada 457 Satuan Pendidikan
akan melaksanakan kebiakan tersebut yang terdiri dari 4 Satuan Pendidikan TK
Negeri, 398 Satuan Pendidikan SD Negeri dan 55 Satuan Pendidikan SMP Negeri.
Adapun sekolah swasta dapat mengikuti kebijakan ini berdasarkan ksepakatan
antara Yayasan, komite sekolah dan orang tua peserta didik.
Kebijakan tersebut dapat di baca
dengan seksama sebagai berikut:
------------------------------------------------------------------
Santun, Mandiri, Berakhlak Mulia, Religius, Terampil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar