SD Negeri 1 Wringinanom terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pendidikan dengan menerapkan sistem berbasis digital. Kali ini pada Jumat, 20 Juni 2025 resmi menyerahkan Ijazah dan Transkrip Nilai Berbasis Elektronik kepada para siswa kelas VI yang telah lulus pada tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hadir dalam kegiatan ini Kepala SD Negeri 1 Wringanom, Siswa kelas VI dan Orang tua.
![]() |
Para Siswa Dan Orang Tua/Wali Murid Kelas VI |
Kepala SD Negeri 1 Wringinanom, Imsiatul Hasanah, S.Pd., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen sekolah dalam mengikuti perkembangan teknologi sekaligus mempermudah akses dokumen penting bagi siswa.
"Dengan
ijazah dan transkrip nilai elektronik, siswa dan orang tua tidak perlu khawatir
tentang kehilangan dokumen fisik. Selain itu, dokumen digital ini dapat diakses
kapan saja dan lebih ramah lingkungan," ujarnya.
Dokumen elektronik
tersebut telah dilengkapi dengan Visualisasi dengan QR Kode dan Logo Tanda
Tangan Elektronik yang telah tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi
Elektronik untuk memastikan keasliannya. Pihak sekolah juga bekerja
sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispndikbud) Kabupaten Situbondo sesuai dengan Surat
Edaran nomor 500.10.9.8/02434/431.301/2024 Tanggal 18 Juni 2025 agar
ijazah digital ini diakui secara resmi untuk keperluan administrasi, seperti
pendaftaran sekolah lanjutan dan untuk keperluan lainnya. Selain Dispendikbud Situbondo, juga berkoordinasi dengan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo.
![]() |
Guru Kelas VI Menyerahkan Secara Simbolik IJazah dan Transkrip Nilai Berbasis Elektronik |
Orang tua dan siswa
menyambut baik akan hal ini. "Ini sangat memudahkan kami, apalagi
sekarang banyak proses administrasi yang sudah online," kata
salah satu wali murid kelas VI.
Dengan adanya terobosan
ini, SD Negeri 1 Wringinanom berharap dapat menjadi pelopor transformasi
digital di dunia pendidikan dasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi seluruh
stakeholders Pendidikan menuju layanan publik yang berkualitas, cepat dan tepat dan tentu mendukung Situbondo Naik Kelas.
Sekolah juga menyampaikan bahwa dengan adanya Ijazah yang telah di tanda tangani secara elektronik tersertifikasi maka tidak perlu di legalisasi lagi. Hal ini sesuai dengan Bab IV Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah. Namun apabila di butuhkan legalisasi maka sekolah siap memberikannya sesuai dengan kebutuhan.
Laman Pengecekan Ijazah Tahun 2025 |
Ijazah yang menggunakan TTE Tersertifikasi sesuai aturan Penatausahaan Ijazah maka filenya juga diberikan kepada siswa sesuai dengan pasal 5 Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah. Hal ini berbeda dengan tanda tangan basah. Jadi setiap siswa menerima soft file ASLI dari Ijazah dan Transkrip yang di TTE Tersertifikasi.
Santun, Mandiri, Berakhlak Mulia, Religius, Terampil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar